Les Écoliers

Gaya Hidup Klasik dengan Sentuhan Modern

Ardhito Pramono Gugat Sony Music Soal Royalti

Ardhito Pramono Gugat Sony Music Soal Royalti

Ardhito Pramono Gugat Sony Music Soal Royalti

Ardhito Pramono Gugat Sony Music Soal RoyaltiArdhito Pramono melangkah lebih jauh. Musisi berdarah Surabaya itu resmi mengajukan gugatan terhadap Sony Music Entertainment Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini bukan sekadar protes biasa, melainkan gelombang besar dalam industri musik tanah air. Ardhito Pramono menuntut kejelasan skema royalti yang selama ini dianggapnya abu-abu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 44/Pdt.Sus-PKI/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Ia hadir didampingi kuasa hukum dari firma hukum Warga & Partners. Sidang perdana pun telah digelar pada Selasa, 12 Maret 2024.

Kronologi ini bermula dari ketidakpuasan Ardhito Pramono terhadap laporan penjualan digital yang dikirim Sony Music setiap kuartal. Ia menemukan kejanggalan pada angka royalty yang tercatat. Beberapa lagu andalannya seperti Trash Talk dan Sudah justru tidak tercatat dengan benar. Padahal, lagu-lagu tersebut malah meledak di platform streaming. Atas dasar itulah, penyanyi yang juga aktor ini mengambil sikap tegas. Ia tidak mau lagi berdiam diri melihat karya ciptaannya tidak dihargai secara adil.

Pemicu Utama: Laporan Keuangan Tidak Transparan

Sebelum memutuskan gugatan, Ardhito Pramono mengirimkan somasi dua kali. Somasi pertama pada Oktober 2023, kemudian disusul somasi kedua pada Januari 2024. Namun, kedua surat tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Pihak label justru merespons dengan nada defensif. Mereka beralasan bahwa sistem perhitungan royalti berbasis pada kontrak lama, dan tidak ada kewajiban untuk merinci setiap transaksi. Alasan tersebut jelas tidak diterima oleh Ardhito Pramono. Ia menganggap alasan itu hanya kamuflase untuk menutupi kekurangan sistem.

Lebih ironis lagi, Ardhito Pramono menemukan beberapa lagu lawasnya yang dirilis ulang oleh Sony Music dalam album kompilasi. Lagu-lagu tersebut dijual kembali dengan harga premium, tetapi ia tidak pernah menerima laporan tambahan atas penjualan tersebut. Ini bukan soal nominal, melainkan prinsip akuntabilitas. Musisi sekelas dia butuh transparansi penuh. Merujuk pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, setiap pencipta lagu berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang penggunaan ciptaannya. Gugatan ini mengacu pada pasal 25 ayat (2) tentang hak ekonomi.

Tuntutan Inti dari Ardhito Pramono

Dalam gugatannya, Ardhito Pramono mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, ia meminta Sony Music Indonesia membayar ganti rugi materiil sebesar Rp2,5 miliar. Jumlah ini dihitung dari potensi royalti yang tidak dibayarkan sejak tahun 2019 hingga 2023. Kedua, ia juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp500 juta. Nilai ini sebagai bentuk pemulihan nama baik di mata industri. Ketiga, ia meminta majelis hakim untuk memerintahkan Sony Music membuka seluruh data penjualan fisik dan digital secara terbuka.

Tuntutan itu bukan isapan jempol belaka. Kuasa hukumnya, Taufik Zainal, menegaskan bahwa data yang mereka miliki berasal dari audit independen. Audit tersebut dilakukan oleh firma akuntan publik yang kredibel. Hasilnya, terdapat selisih pembayaran royalti sekitar 37% lebih rendah dari yang seharusnya diterima. Selisih ini terjadi karena label menerapkan skema bundling yang tidak dijelaskan secara terperinci. Selain itu, ada pemotongan biaya distribusi yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal di kontrak 2016.

Respons Sony Music Indonesia

Pihak Sony Music Indonesia melalui kuasa hukumnya, Heru Kurniawan, memberikan respons mengejutkan. Mereka menyatakan bahwa kontrak yang ditandatangani Ardhito Pramono sudah mengakomodasi sistem perhitungan yang berlaku umum di industri. Mereka menyebut gugatan ini sebagai kesalahpahaman teknis yang bisa diselesaikan dengan mediasi. Namun, pernyataan tersebut justru memancing reaksi balik dari Ardhito Pramono. Ia menilai respons tersebut hanya bentuk tipikal label besar yang otoriter.

Sony Music juga mengeluarkan siaran pers pada 15 Maret 2024. Mereka menyatakan bahwa pembayaran royalti dilakukan secara rutin setiap bulan, bukan triwulan. Akan tetapi, pernyataan ini bertentangan dengan bukti rekening koran yang dimiliki Ardhito Pramono. Rekening tersebut menunjukkan transfer masuk hanya terjadi empat kali dalam setahun. Perbedaan data ini menjadi senjata ampuh bagi tim kuasa hukum sang musisi. Mereka berencana menghadirkan saksi ahli dari Ikatan Akuntan Indonesia untuk menguji keabsahan laporan keuangan label.

Konteks Industri: Perjuangan Banyak Musisi

Kasus ini menambah daftar panjang perselisihan antara musisi dan label besar. Sebelumnya, ada kasus Ahmad Dhani yang juga berseteru dengan label terkait hak cipta. Namun, kasus Ardhito Pramono berbeda karena fokus pada transparansi data, bukan kepemilikan hak cipta. Banyak musisi independen yang diam-diam mendukung langkahnya. Mereka berharap putusan kasus ini bisa menjadi preseden untuk perbaikan tata kelola royalti di Indonesia.

Menurut data Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), total royalti yang tidak terbayarkan bisa mencapai triliunan rupiah. Sebagian besar kasus terjadi karena label enggan membuka laporan penjualan secara rinci. Ardhito Pramono tidak takut dengan risiko karier yang mungkin menghantuinya. Ia justru mendapatkan dukungan dari komunitas musisi kafe dan indie di Jakarta. Beberapa musisi seperti Rendy Pandugo dan Kunto Aji juga menyatakan simpati melalui media sosial.

Jadwal Sidang dan Upaya Mediasi

Persidangan pertama yang digelar pada 12 Maret 2024 beragenda pembacaan gugatan. Majelis hakim yang diketuai oleh Sri Haryati, SH., MH. memberikan kesempatan mediasi selama 30 hari kerja. Mediasi dijadwalkan pada 2 April 2024 di ruang mediasi PN Jaksel. Akan tetapi, kedua belah pihak telah menyatakan sikapnya. Sony Music masih membuka pintu damai, sementara Ardhito Pramono bersikeras melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Menariknya, Ardhito Pramono menyatakan siap menghadirkan 15 saksi yang terdiri dari mantan karyawan Sony Music, manajer artis, dan teknisi audit. Saksi-saksi tersebut akan memberikan keterangan tentang praktik pencatatan yang tidak wajar. Bahkan, ia juga meminta putusan provisi kepada hakim agar Sony Music diwajibkan membayar royalti berjalan selama proses persidangan. Permohonan ini tentu saja ditolak oleh label dengan alasan perlunya kepastian hukum.

Analisis Hukum dan Potensi Putusan

Pengamat hukum kekayaan intelektual, Dr. Kurniawan Toha, SH., LLM., menilai gugatan ini kuat secara hukum. Menurutnya, pasal 60 Undang-Undang Hak Cipta secara tegas mewajibkan penerima lisensi memberikan laporan keuangan kepada pencipta. Pelanggaran atas kewajiban ini termasuk perbuatan melawan hukum. Kurniawan juga menambahkan bahwa pengadilan niaga memiliki kompetensi untuk memaksa label membuka seluruh dokumen. Ini tentu menjadi terobosan hukum yang positif.

Meski begitu, ada satu kelemahan yang perlu diantisipasi oleh tim Ardhito Pramono. Yaitu perihal kedaluwarsa gugatan. Pasal 100 ayat (1) menyebutkan bahwa tuntutan gugatan harus diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diketahui. Namun, kuasa hukum Ardhito Pramono mengakali dengan menunjukkan bukti baru yang ditemukan pada Februari 2024. Artinya, tenggat waktu dihitung dari penemuan bukti tersebut. Strategi ini dianggap masuk akal oleh banyak akademisi.

Dukungan Publik dan Solidaritas

Tagar #ArdhitoLawanSony menjadi trending di Twitter Indonesia pada 14 Maret 2024. Ribuan netizen mengekspresikan dukungan mereka. Bahkan, sebuah petisi online yang menuntut audit eksternal terhadap Sony Music telah ditandatangani oleh 75.000 orang. Ardhito Pramono menyambut dukungan tersebut dengan rendah hati. Ia menyampaikan via Instagram bahwa perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk masa depan musisi muda.

Di sisi lain, ada juga kritik yang menyebut langkah ini terlalu berisiko. Beberapa produser film yang kerap menggunakan lagu Ardhito Pramono mulai ragu untuk bekerja sama. Mereka takut terlibat dalam sengketa hukum yang berkepanjangan. Menanggapi itu, Ardhito Pramono justru santai. Ia mengatakan, karya seni tidak bisa disandera oleh ketakutan. Keputusannya sudah bulat, dan ia siap berhadapan dengan raksasa industri musik global.

Harapan untuk Industri Musik Indonesia

Terlepas dari hasil akhir nanti, gugatan ini sudah menciptakan gelombang perubahan. Banyak label mulai diperiksa ulang kontraknya oleh musisi lain. Beberapa label independen justru menyambut baik tuntutan ini karena ingin menunjukkan bahwa mereka bersih. Ardhito Pramono berharap putusan nanti dapat menjadi pijakan lahirnya regulasi baru yang lebih pro-musisi. Ia membayangkan adanya sistem digital terpusat untuk memantau royalti secara real-time.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 16 Mei 2024 dengan agenda penyampaian jawaban dari Sony Music. Masyarakat menantikan apakah akan ada perubahan sikap dari label besar tersebut. Sementara itu, Ardhito Pramono terus berfokus pada kreativitasnya. Ia juga sedang menyiapkan album baru yang rencananya dirilis secara independen setelah perang hukum ini selesai. Sebuah sikap yang sangat legendaris.

Pada akhirnya, ini adalah tentang keberanian untuk menegakkan keadilan. Ardhito Pramono menunjukkan bahwa musisi bukan lagi sekadar penyewa tenaga kreatif. Mereka adalah pemilik sah dari karya yang seharusnya dihitung dengan jujur. Sebagaimana ia pernah berkata dalam sebuah wawancara, Semua orang bisa main musik, tapi tidak semua berani memperjuangkan haknya. Kasus ini sedang menjadi pelajaran berharga bagi semua.

Baca Juga:
Warga Sampaikan Harapan untuk Indonesia di Bundaran HI

Tinggalkan Balasan